INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pasar merupakan salah satu potensi daerah yang dapat menggerakan roda perekonomian di daerah, terutama bagi usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, untuk itu pemerintah perlu meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah;
- Dan bahwa untuk meningkatkan pelayanan pasar, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melakukan pengembangan bangunan pasar dan dengan memperhatikan perkembangan keadaan, memperhatikan indek harga dan perkembangan perekonomian;
- Sehingga Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sudah tidak sesuai dengan kebutuhan Daerah, sehingga perlu diubah;
- Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
