Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mendukung kelancaran partai politik dalam melaksanakan kegiatan operasional sekretariat partai politik dan pendidikan politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjar

Nomor
3

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2015

Berlaku Tanggal
25 Mei 2015

Sumber
LD 2015/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar