Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan. Perlu disusun pedoman Penyelenggaraan administrasi kependudukan untuk memberikan acuan dan panduan dalam mempercepat pembangunan, pengembangan dan penyelenggaraan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif;
  2. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Banjar dan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjar

Nomor
3

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
09 Juni 2017

Berlaku Tanggal
09 Juni 2017

Sumber
LD 2017/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar