Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan mendukung kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor, sehingga pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud sesuai dengan yang diharapkan, Dan bahwa untuk optimalisasi penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kota Banjar, maka pengaturan mengenai retribusi pengujian kendaraan bermotor yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan, Sehingga besaran tarif retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang tercantum pada Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu diubah, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjar

Nomor
7

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
25 Oktober 2021

Sumber
LD 2021/7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar