Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Arsip merupakan sumber informasi, pertanggungjawaban, kajian dan perumusan kebijakan pemerintah daerah serta merupakan memori kolektif yang memiliki nilai dan arti penting serta strategis, sehingga harus diselenggarakan secara baik. Dalam menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya;
  2. dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjar

Nomor
8

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
04 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
04 Oktober 2017

Sumber
LD 2017/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar