INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjar24 Desember 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 92 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjar telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjar sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 31.a Tahun 2018, Dan bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang tentang Pengelolaan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjar sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 31.a Tahun 2018 dipandang perlu untuk disesuaikan dan dicabut, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, menyatakan Kebijakan akuntansi pemerintah daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 92 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
