Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2000

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai Pelaksanaan Undang-undang Nomor18 Tahun 1997 tentang pajak dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum merupakan jenis Retribusi pelayanan jasa umum;
  2. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Nomor
12

Tahun
2000

Tentang
Perda Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2000

Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2000

Berlaku Tanggal
09 Oktober 2000

Sumber
LD.2000/NO.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar