Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  2. bahwa dengan adanya penghapusan barang milik Daerah yang menyebabkan kekayaan Daerah tersebut tidak dapat lagi menjadi Obyek Retribusi dan terdapat kekayaan Daerah yang berpotensi menjadi Objek Retribusi;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Nomor
13

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
31 Oktober 2019

Sumber
LD.2019/NO.13

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar