Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Nomor
2 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2007

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2007/NO.2

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
  2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
  3. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2003

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru
  2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2003

Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar