Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2000

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Rambu-rambu, Marka Jalan, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dalam Wilayah Kota Banjarbaru.

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Perhubungan dan Telekomunikasi yang teratur, tertib, aman, dan lancar dalam wilayah Kota Banjarbaru, setiap Jalan Nasional, Jalan Propinsi, dan Jalan kabupaten perlu dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung sarana lalu lintas berupa pengadaan / penempatan rambu-rambu, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas;
  2. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a konsideran diatas dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Nomor
25

Tahun
2000

Tentang
Perda Tentang Rambu-rambu, Marka Jalan, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dalam Wilayah Kota Banjarbaru.

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2000

Diundangkan Tanggal
26 Desember 2000

Berlaku Tanggal
26 Desember 2000

Sumber
LD.2000/NO.34

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar