INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perizinan Berusaha pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendukung perkembangan usaha diperlukan penataan Pelayanan Perizinan Berusaha pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan di Kota Banjarbaru;
- bahwa dalam rangka percepatan Pelayanan Perizinan Berusaha pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan di Kota Banjarbaru, perlu upaya Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik untuk Perizinan Berusaha pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
- bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) huruf f, huruf g dan Huruf DD angka 1 dan Huruf EE angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, maka Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha di Bidang Perindustrian dan Perdagangan perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Berusaha Pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian Dan Peraturan Daerahgangan
Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.