INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan dari retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dan dalam rangka meningkatkan pelayanan persampahan/kebersihan kepada masyarakat, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian pungutan retribusi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.