Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin dalam Rangka Hibah Air Minum yang Bersumber dari Penerimaan dalam Negeri Apbn Tahun Anggaran 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka. menindaklanjuti perjanjian hibah daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Banjarmasin Nomor : PHD-64/PK/2016 untuk Hibah Air Minum Yang Bersumber Dari Penerimaan Dalam Negeri APBN Tahun Anggaran 2016. Dari perjanjian hibah daerah mempersyaratkan pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengalokasikan penyertaan modal dalam APBD kepada PDAM dalam rangka. pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air minum bagi masyarakat yang belum memiliki akses sambungan air minum perpipaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam Rangka. Hibah Air Minum Yang Bersumber Dari Penerimaan Dalam Negeri APBN Tahun Anggaran 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
10

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin dalam Rangka Hibah Air Minum yang Bersumber dari Penerimaan dalam Negeri Apbn Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
06 Oktober 2016

Sumber
LD.2016/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar