INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penataan, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sangat penting dilaksanakan dalam upaya untuk memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol. Berdasarkan Ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, W alikota dapat menetapkan pembatasan peredaran minuman beralkohol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Banjarmasin
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.