INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Eksistensi sebuah perusahaan merupakan bagian dari masyarakat, karena keuntungan yang didapat melalui penguasaan potensi yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat atau sumber daya alam yang diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat. Untuk memajukan dan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat di daerah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan di daerah harus sesuai dengan skala prioritas rencana pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
