Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah, yang hasil Rertribusi Daerah digunakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Kota Banjarmasin. Berdasarkanketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf f dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berwewenang untuk memungut Retribusi pelayanan Pasar dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu dilakukan penyesuaian seiring dengan bertambahnya jenis pelayanan di Iingkungan Pasar yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
6

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
16 Desember 2020

Berlaku Tanggal
16 Desember 2020

Sumber
LD.2020/No.6

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
  2. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar