INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah, yang hasil Rertribusi Daerah digunakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Kota Banjarmasin. Berdasarkanketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf f dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berwewenang untuk memungut Retribusi pelayanan Pasar dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu dilakukan penyesuaian seiring dengan bertambahnya jenis pelayanan di Iingkungan Pasar yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
