Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin berwenang melakukan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
9

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Ditetapkan Tanggal
18 November 2019

Diundangkan Tanggal
18 November 2019

Berlaku Tanggal
18 November 2019

Sumber
LD.2019/No.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar