Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek Kota Batam

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Mengacu kepada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek Kota Batam merupakan retribusi yang diberikan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mengenakan pungutan kepada masyarakat atas pelayanan yang diberikan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya yang dikeluarkan dalam penyelenggaraannya. Diharapkan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek ini akan memacu peningkatan pendapatan dan penguatan kemampuan pembiayaan pembangunan Kota Batam kedepan. Sehingga pada akhirnya, kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Batam

Nomor
3

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek Kota Batam

Ditetapkan Tanggal
09 April 2012

Diundangkan Tanggal
09 April 2012

Berlaku Tanggal
09 April 2012

Sumber
LD.2012/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar