Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Wameo

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan retribusi tempat pelelangan ikan sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota ;
  2. bahwa untuk tertibnya penggunaan penggunaan Tempat Pelelangan Ikan sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi, dipandang perlu menetapkan objek dan besarnya Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Wameo ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Wameo.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bau-Bau

Nomor
10

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Wameo

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2011/NO. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar