INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Wameo
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan retribusi tempat pelelangan ikan sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota ;
- bahwa untuk tertibnya penggunaan penggunaan Tempat Pelelangan Ikan sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi, dipandang perlu menetapkan objek dan besarnya Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Wameo ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Wameo.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.