INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, yang penyusunannya masih mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 79A Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Cgtatan sipil ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Download Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.baubaukota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.