INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kecamatan Lea-lea
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang didasarkan pada pertimbangan demografi, luas wilayah dan jumlah penduduk, sejalan dengan ketentuan Pasal 126 Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka perlu membentuk Kecamatan Lea-Lea sebagai pemekaran Kecamatan Bungi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Lea-Lea.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.