Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 14 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 14 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan Pajak Parkir sebagai salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota;
  2. bahwa untuk tertibnya pengelolaan Pajak Parkir sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor pajak, maka dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Pajak Parkir.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bau-Bau

Nomor
14

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pajak Parkir

Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
07 Juni 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2012/ NO. 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 14 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar