Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 26 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 26 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan Retribusi Pelayanan Pasar sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
  2. bahwa pelayanan terhadap pasar sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi, dipandang perlu menetapkan objek dan besarnya Retribusi Pelayanan Pasar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bau-Bau

Nomor
26

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
07 Juni 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2012/ NO. 26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 26 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar