INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 31 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu menetapkan Retribusi Rumah Potong Hewan sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengunaan rumah potong hewan di Kota Baubau dan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi penggunaan jasa penggunaan rumah potong hewan, perlu pengaturan rumah potong hewan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 31 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.