Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 31 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 31 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu menetapkan Retribusi Rumah Potong Hewan sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
  2. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengunaan rumah potong hewan di Kota Baubau dan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi penggunaan jasa penggunaan rumah potong hewan, perlu pengaturan rumah potong hewan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bau-Bau

Nomor
31

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
07 Juni 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2012/NO. 31

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 31 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar