INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan peningkatan mutu pelayanan pemanfaatan dalam pemanfaatan fasilitas pasar, maka perlu dipungut dan diatur Retribusi Pasar. Berdasarkan pertimbnagan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
