INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam lampiran romawi I huruf CC angka 2 Sub Urusan Mineral dan Batu Bara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 t{entang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa kewenangan terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batubara menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu dicabut ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.baubaukota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
