INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam lampiran romawi I huruf CC angka 2 Sub Urusan Mineral dan Batu Bara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 t{entang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa kewenangan terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batubara menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu dicabut ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bau-Bau
Tentang
Perda Kota Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020
Berlaku Tanggal
30 Desember 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2020 NOMOR 9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.baubaukota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.