INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Pajak Penerangan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Penerangan Jalan merupakan jenis Pajak Daerah;
- bahwa atas pertimbangan huruf a maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 41 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pajak Penerangan Jalan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.