Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2018 Tentang APBD Kota Bengkulu TA 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Memenuhi ketentuan Pasal 245 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu bersama Walikota Bengkulu telah menyempurnakan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan Keputusan Gubernur BengkuluNomorS.490Tahun 2017tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Walikota Bengkulutentang PenjabaranAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018. Penyempurnaan dilakukan agar Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bengkulu

Nomor
1

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang APBD Kota Bengkulu TA 2018

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
11 Januari 2018

Berlaku Tanggal
11 Januari 2018

Sumber
Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 01

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar