Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan APBD Kota Bengkulu TA 2014

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu bersama Walikota Bengkulu telah menyempurnakan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : B.365.VIII Tahun 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2014;
  2. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bengkulu

Nomor
7

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan APBD Kota Bengkulu TA 2014

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2014

Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar