Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Anak jalanan, gelandangan dan pengemis adalah bagian dari Warga Negara Indonesia yang harus diberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasinya agar dapat hidup layak dan sejahtera. Jumlah anak jalanan, gelandangan dan pengemis di Kota Bengkulu menunjukan kecenderungan meningkat yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, sehingga perlu dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan. Untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis bagi Pemerintah Kota Bengkulu, masyarakat dan dunia usaha perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bengkulu

Nomor
7

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2017

Berlaku Tanggal
26 Mei 2017

Sumber
Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar