Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai, perlu segera melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan B angunan Perdesaan dan Perkotaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Binjai

Nomor
13

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
06 Desember 2011

Berlaku Tanggal
06 Desember 2011

Sumber
LD.2011/NO.13

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Download Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar