INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Binjai
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara berhimpun dalam wadah Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kelembagaan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI bukan merupakan Perangkat Daerah sert Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Binjai tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu dicabut;
- berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Binjai;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Binjai
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Binjai
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
16 Maret 2020
Berlaku Tanggal
16 Maret 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.