INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, perlu dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Derah Nomor 3 Tahun 2007
Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
