INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah Dibidang Pendidikan Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Perlu Mengatur Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Bontanbahwa Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan Dilaksanakan Menurut Norma-Norma Kependidikan, Mengacu Pada Sistem Pendidikan Nasional Dan Berpedoman Pada Program Pembangunan Nasional (PROPENAS);
- bahwa Penyelenggaraan Pendidikan Merupakan Tanggung Jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Orang Tua, Pengusaha, Dan Masyarakat Serta Harus Mampu Menjamin Pemerataan Kesempatan Memperoleh Pendidikan Untuk Mengembangkan Potensi Diri Melalui Proses Pembelajaran Yang Partisipatif, Berkeadilan, Tidak Diskriminatif Dengan Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia, Nilai Keagamaan, Nilai Cultural Dan Kemajemukan Bangsa
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bontang
Tentang
Perda Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2010
Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2010
Berlaku Tanggal
04 Agustus 2010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.