Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 128 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Maka Susunan Organisasi Rumah Sakit Daerah Kota Bontang Perlu Diadakan Penyempurnaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bontang

Nomor
3

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada

Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2011

Berlaku Tanggal
03 Februari 2011

Sumber
LD.2011/No.3

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAMAN HUSADA

Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar