INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 128 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Maka Susunan Organisasi Rumah Sakit Daerah Kota Bontang Perlu Diadakan Penyempurnaan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAMAN HUSADA
Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.