INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Berdasarkan Pasal 107 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, Penetapan Besaran Denda Administratif Memperhatikan Ketentuan Undang-Undang Dan Kondisi Masyarakat Di Daerah Masingmasinbahwa Denda Administratif Yang Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Tidak Dapat Dilaksanakan Sehingga Perlu Dilakukan Penyesuaian
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.