INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Dalam Rangka Menunjang Kegiatan Partai Politik Dan Penguatan Kelembagaan Serta Peningkatan Peran Dan Fungsi Partai Politik Di Kota Bontang, Perlu Adanya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politibahwa Dalam Rangka Memberikan Landasan Hukum Dalam Pengalokasian Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bontang, Perlu Diatur Dengan Peraturan Daerabahwa Dengan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012, Maka Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Sudah Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Perundang—
- Undangan Sehingga Perlu Diganti.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
