Peraturan Daerah Kota

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Perlu Dipungut Retribusi Pelayanan Kebersihan Dan Persampahan Mka Perlu Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Dan Dalam Rangka Mewujudkan Kota Bontang Sebagai Kota Taman

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bontang
Nomor
7
Tahun
2009
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2009
Diundangkan Tanggal
17 Februari 2009
Berlaku Tanggal
17 Februari 2009
Sumber
LD.2009/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Dumai Nomor 24 Tahun 2024

Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi

11 bulan ago

Peraturan Walikota Dumai Nomor 22 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Dumai Tahun 2025

11 bulan ago

Peraturan Walikota Dumai Nomor 20 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 97 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penghasilan Direksi, Dewan…

11 bulan ago

Peraturan Walikota Dumai Nomor 19 Tahun 2024

Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan…

11 bulan ago

Peraturan Walikota Dumai Nomor 18 Tahun 2024

Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

11 bulan ago

Peraturan Walikota Dumai Nomor 14 Tahun 2024

Kajian Risiko Bencana Kota Dumai Tahun 2024-2028

11 bulan ago