Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah Yang Luas, Nyata Dan Bertanggung Jawab Di Kota Bontang, Perlu Dilakukan Penyesuaian Dan Pengaturan Kembali Pajak-Pajak Daerah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku;
  2. bahwa Dengan Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Yang Mengatur Kembali Mengenai Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Adanya Penambahan Jenis Pajak Dan Retribusi Baru

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bontang

Nomor
9

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
23 September 2010

Diundangkan Tanggal
24 September 2010

Berlaku Tanggal
24 September 2010

Sumber
LD.2010/NO.9

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar