Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 36 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan Umroh, dimana transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/ atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2012 Pasal 23 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bontang

Nomor
9

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler

Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
13 Agustus 2019

Sumber
LD.2019/No.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar