INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 36 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan Umroh, dimana transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/ atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2012 Pasal 23 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
