Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan;
  2. bahwa guna mendukung upaya peningkatan dalam berusaha di Kota Bukittinggi dan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka diperlukan suatu upaya perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegrasi tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan, maka pemberlakuan retribusi izin gangguan perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Stbl.1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan Stbl. 1940 Nomor 14 dan Nomor 450
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bukit Tinggi

Nomor
7 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2018

Sumber
Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar