Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bukittinggi;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjamin kepastian hukum dalam pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kota Bukittinggi, maka Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bukit Tinggi

Nomor
3

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
26 Maret 2018

Berlaku Tanggal
26 Maret 2018

Sumber
Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar