Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa jalan dan fasilitas umum mempunyai peranan strategis dalam mendukung bidang ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan untuk mencapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan Daerah sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa perkembangan dan pembangunan sarana dan prasarana di Daerah berupa jalan dan fasilitas umum menuntut adanya keteraturan dan keseragaman guna mewujudkan tertib Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum untuk menciptakan keseimbangan pembangunan dan memudahkan masyarakat memperoleh informasi identitas jalandan fasilitas umum;
  3. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan ketertiban dalam Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum di Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bukit Tinggi

Nomor
8

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
25 Oktober 2018

Sumber
Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar