Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan Pajak Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Cilegon

Nomor
4

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pajak Air Tanah

Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
01 Desember 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2010/NO. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar