Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 183 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD ;
  2. bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dan atau keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Cilegon

Nomor
7

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009

Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2009

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2009/NO. 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar