INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Cimahi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Secara geografis, klimatologis, hidrologis, dan kondisi sumberdaya alam Kota Cimahi merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non alam maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Cimahi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
