Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Zakat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penunaian zakat merupakan kewajiban Umat Islam yang berfungsi membersihkan harta dan jiwa yang berdimensi sosial sangat luas;
  2. bahwa pengelolaan zakat merupakan pengelolaan dana umat Islam yang harus dilaksanakan sesuai syari’
  3. at, profesional, amanah, dan transparan sehingga dapat turut serta mewujudkan masyarakat Kota Cimahi yang sejahtera, adil dan makmur;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Pengelolaan Zakat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Cimahi

Nomor
4

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Zakat

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
23 Juni 2015

Berlaku Tanggal
20 Mei 2015

Sumber
LD 2015/192

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar