Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam kepastian berusaha/ berinvestasi serta kepastian hukum bagi Pelaku Usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern di Kota Cimahi, diperlukan perlindungan. Keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern di Kota Cimahi, perlu disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan masyarakat, serta karakteristik sosial ekonomi masyarakat di Kota Cimahi agar tercapai keseimbangan dalam memberikan pelayanan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penataan Dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern sudah tidak relevan dan perlu untuk disesuaikan sehingga perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Cimahi

Nomor
8

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
31 Oktober 2016

Sumber
LD 2016/8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar