Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Air Tanah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Peraturan Daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum/dan atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat. Dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.648-Hukham/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan hukum yang ada karena dalam penetapan nilai perolehan air tanah dalam daerah provinsi merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Cirebon

Nomor
11

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Air Tanah

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
26 Desember 2018

Berlaku Tanggal
26 Desember 2018

Sumber
LD 2018/11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar